Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Nikita Mirzani divonis 4 tahun resmi mencapai titik akhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pada 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Nikita bersalah atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang melibatkan selebritas kontroversial ini telah bergulir sejak akhir tahun 2024 dan sempat menarik perhatian masyarakat luas di media sosial.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ucap hakim ketua dalam persidangan terbuka.
1. Kronologi Kasus Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun
Kasus Nikita Mirzani divonis 4 tahun bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik dokter Reza Gladys melalui akun media sosial pribadinya pada November 2024.
Dalam unggahan tersebut, Nikita menuding produk milik Reza mengandung bahan berbahaya dan tidak layak digunakan oleh masyarakat.
Tidak terima dengan tuduhan itu, Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, dari hasil penyelidikan, muncul dugaan bahwa Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki, meminta uang sebesar Rp5 miliar agar konten tersebut tidak disebarluaskan lebih jauh.
Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada awal Desember 2024 setelah menyerahkan uang senilai Rp4 miliar yang ditransfer secara bertahap.
2. Dakwaan Jaksa: Pemerasan Rp4 Miliar, Bukan TPPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Namun dalam persidangan, jaksa tidak menemukan bukti kuat bahwa Nikita melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan tambahan.
“Tindak pidana yang terbukti hanya pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27B Ayat 2 UU ITE, bukan TPPU,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.
Hakim pun sependapat dengan jaksa, menyatakan bahwa unsur-unsur TPPU tidak terpenuhi karena tidak ada aliran dana yang disamarkan untuk kepentingan pribadi.
3. Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis

Usai mendengar putusan bahwa Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, artis yang akrab disapa “Nyai” ini sempat menunduk dan terlihat emosional.
Namun, ia tetap berusaha tegar dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Saya akan banding, karena saya merasa tidak bersalah. Saya tidak pernah memeras siapa pun,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.
Pengacaranya, Faisal Rahman, menambahkan bahwa vonis tersebut dianggap terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Menurutnya, banyak saksi dan bukti yang justru menunjukkan bahwa transaksi uang dari Reza ke Nikita bersifat sukarela.
4. Pihak Reza Gladys Angkat Bicara
Sementara itu, pihak dokter Reza Gladys mengaku lega atas vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukumnya, Reza menyatakan bahwa putusan hakim menjadi bukti bahwa perbuatannya memang merugikan kliennya secara finansial dan reputasi.
“Vonis ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada korban. Reza berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menggunakan media sosial sebagai alat pemerasan,” kata kuasa hukum Reza.
Reza sendiri memilih tidak banyak berkomentar di depan publik dan fokus menjalankan bisnis klinik kecantikannya yang sempat terdampak kasus ini.
5. Gugatan Perdata Rp114 Miliar Masih Berlanjut
Selain perkara pidana, Nikita Mirzani juga menggugat balik Reza Gladys secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2025.
Dalam gugatan senilai Rp114 miliar itu, Nikita menuntut pengembalian dana Rp4 miliar yang telah diberikan, serta ganti rugi materiil dan immateriil karena merasa nama baiknya tercemar.
Adapun rincian gugatan tersebut meliputi:
-
Pengembalian dana: Rp4 miliar
-
Ganti rugi materiil: Rp10 miliar
-
Ganti rugi immateriil: Rp100 miliar
Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2025, hanya beberapa hari setelah vonis pidana dibacakan.
6. Publik Terbelah, Nikita Mirzani Jadi Trending di Media Sosial
Usai putusan Nikita Mirzani divonis 4 tahun, nama sang artis langsung menjadi trending di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram.
Sebagian warganet memberikan dukungan moral kepada Nikita, menyebut bahwa kasus ini adalah bagian dari “perang opini” antara publik figur dan pebisnis besar.
Namun, sebagian lainnya menilai bahwa vonis tersebut sudah tepat mengingat Nikita kerap kali terlibat dalam kontroversi di dunia hiburan.
Tagar #NikitaMirzaniDivonis bahkan sempat menempati urutan pertama trending nasional selama dua hari berturut-turut.
7. Pengamat Hukum Nilai Vonis Sudah Proporsional

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Wibowo, menilai bahwa putusan Nikita Mirzani divonis 4 tahun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari bukti, niat, hingga dampak sosial dari perbuatan terdakwa.
“Vonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk keseimbangan antara efek jera dan rasa keadilan bagi korban maupun terdakwa,” ungkap Bambang.
Ia juga menyoroti pentingnya etika penggunaan media sosial bagi publik figur yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
8. Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Banding
Meski telah divonis bersalah, Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Tim kuasa hukumnya menyatakan sudah menyiapkan berkas permohonan banding dan bukti tambahan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
Jika banding dikabulkan, maka ada kemungkinan hukuman Nikita dikurangi, atau bahkan dibebaskan jika ditemukan bukti baru yang kuat.
9. Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Sebelumnya
Kasus Nikita Mirzani divonis 4 tahun ini bukanlah kali pertama sang artis berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, Nikita pernah tersandung beberapa kasus, di antaranya:
-
Kasus penganiayaan tahun 2016
-
Kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat publik tahun 2022
-
Perseteruan hukum dengan artis sesama selebritas
Meski demikian, Nikita selalu berhasil bangkit dan tetap eksis di dunia hiburan.
Ia dikenal sebagai sosok yang berani, vokal, dan sering kali menanggapi isu sosial dengan gaya blak-blakan.
10. Dampak Kasus Nikita Mirzani terhadap Dunia Hiburan
Vonis terhadap Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara juga menimbulkan dampak luas di dunia hiburan Tanah Air.
Sejumlah acara televisi dan kontrak iklan yang melibatkan Nikita dilaporkan ditunda hingga situasi hukumnya jelas.
Namun, beberapa pengamat menilai bahwa kasus ini justru bisa meningkatkan popularitas Nikita karena simpati publik yang besar.
Menurut analis media sosial, akun-akun yang membahas kasus ini berhasil mencapai jutaan tayangan dalam 24 jam, menjadikan Nikita sebagai salah satu selebritas paling banyak diperbincangkan di Indonesia pada akhir 2025.
baca juga : 165 ASN DKI Terindikasi Judi Online, Heru Budi Tegas Minta Kasatpol PP Segera Klarifikasi
Kesimpulan: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Jadi Pelajaran Publik
Kasus Nikita Mirzani divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar menjadi pelajaran penting tentang penggunaan media sosial dan batas hukum dalam menyampaikan pendapat.
Meski tidak terbukti melakukan TPPU, vonis ini menjadi pengingat bahwa tindakan komunikasi digital memiliki konsekuensi hukum nyata.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Nikita Mirzani, apakah akan melanjutkan proses banding atau menerima putusan tersebut.
Satu hal yang pasti, kasus ini menegaskan bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua orang, termasuk publik figur.
